ANALISIS TERITORIAL KAWASAN PECINAN SIMOKERTO SURABAYA

Authors

  • Nur Romadhoni Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Arik Yusqi Mahendra Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Bintang Mahendra Tarra Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Afif Fajar Zakariya Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Keywords:

kawasan, pecinan, teritorial

Abstract

Surabaya merupakan salah satu kota metropolitan yang memiliki kawasan pecinan. Pecinan merupakan kawasan yang mayoritas dihuni oleh masyarakat etnis Tionghoa. Kawasan ini sangat lekat dengan aktivitas permukiman dan perdagangan masyarakat etnis Tionghoa. Perkembangan sejarah di wilayah Surabaya memiliki potensi besar terutama pada sektor perdagangan. Wilayah ini merupakan salah satu wilayah yang banyak dihuni oleh masyarakat multi budaya (Cina, India, Melayu, dan masyarakat asli Surabaya) bahkan sejak masa kerajaan Sriwijaya, sehingga kawasan ini sangat kental dalam unsur budaya dan perdagangan. Kawasan Pecinan ini lalu kembali dibangun dan dikembangkan hingga diresmikan pada tahun 2003 dan dikenal oleh masyarakat dengan nama Kya-kya. Jurnal ini akan membahas analisis batas-batas teritorial kawasan Pecinan, Surabaya melalui parameter perilaku serta peletakan objek pada lingkup kawasan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui batasan teritorial pada kawasan pecinan. Surabaya. Metode yang digunakan dalam analisis ini adalah mengumpulkan data dan analisis deskriptif. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah teritorial primer pada Kawasan Pecinan Simokerto diantaranya terdapat berupa klenteng, pasar dan jalan raya. Teritorial sekunder merupakan milik pribadi namun digunakan bersama diantaranya mencakup pedestrian dan area parkir. Sedangkan territorial primer merupakan ruko yang merupakan milik pribadi.

Downloads

Published

2023-11-27

How to Cite

Romadhoni, N., Mahendra, A. Y., Tarra, B. M., & Zakariya, A. F. (2023). ANALISIS TERITORIAL KAWASAN PECINAN SIMOKERTO SURABAYA. ADBE, 2(1), 67–75. Retrieved from https://vijlaw.upnjatim.ac.id/index.php/adbe/article/view/21